> >

Rocky Gerung Sebut Presiden Sedang Diuji Sengketa Tanah, Butuh Political Will Pemerintah

Ekonomi dan bisnis | 20 September 2021, 11:37 WIB
Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon berkunjung ke rumah akademisi Rocky Gerung di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/9/2021) (Sumber: instagram @fadlizon)

"Bagaimana mungkin SHGB dapat terbit di atas tanah yang tidak clear dan clean," ujar Dewi seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sentul City Sebut Rocky Gerung Dapatkan Lahan di Bojong Koneng dari Napi

Dewi pun meminta Kementerian ATR/BPN membuka informasi secara lengkap terkait penerbitan SHGB tersebut.

"Kapan terjadi penerbitan atau peralihan hak menjadi HGB ? Dengan proses semacam apa ? Ini penting dibuka, sehingga benang kusut agraria ini dapat mulai diurai," ucapnya.

Dewi menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, mengatur tentang pemberian HGB. 

Sesuai aturan itu, HGB bisa diberikan pada lahan yang awalnya dari tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik pribadi, lembaga maupun perusahaan. 

Status HGB, kata Dewi lebih lanjut, juga dapat terhapus jika pemegang hak atas lahan itu justru menelantarkan lahan dan tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Respons Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Kemen ATR/BPN Bakal Cek Koordinat

Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan HGB milik Sentul City dan Rocky Gerung berasal dari tanah milik siapa. 

"Jadi penerbitan HGB untuk PT Sentul City Tbk ini bersumber dari mana," imbuhnya.

Diketahui baik Rocky maupun Sentul City sampai saat ini masih teguh pada klaim mereka. Yaitu mereka mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah tersebut dengan cara yang sah.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU