> >

Pembahasan RUU KUP Masih Alot, Sejumlah Fraksi Pertanyakan Keberhasilan Tax Amnesty

Kebijakan | 20 September 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi Pemabahasan RUU KUP terkait tax amnesty masih alot (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembahasan Rancangan  Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang baru masih alot. Hal ini terlihat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi DPR.

Melansir dari Kontan.co.id, sejumlah fraksi di DPR berbeda pandangan dengan pemerintah terhadap sejumlah poin penting revisi kelima UU No 6/983 tersebut.

Agenda  untuk menggelar kembali pengampunan pajak (tax amnesty) atau pengungkapan pajak sukarela masih menjadi poin yang memunculkan pro-kontra di kalangan fraksi DPR.

Fraksi PPP menilai, tax amnesty menjadi moral hazard karena bisa dipakai untuk sarana pencucian uang. Bahkan, untuk Fraksi Gerinda sampai meminta jaminan pemerintah ihwal keberhasilan program itu untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Keraguan dari keberhasilan tax amnesty jilid kedua ini didasarkan pada tax amnesty  di tahun 2016-2017 yang dinilai kurang optimal.  

Sementara, Fraksi Golkar setuju tax amnesty digelar lagi. Namun syaratnya, tarifnya jangan terlalu tinggi supaya program ini diminati oleh wajib pajak.

Baca Juga: Komisi XI DPR Minta RUU KUP Harus Pro UMKM

Selain tax amnesty, Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) menyoal rencana  penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, hingga jasa pelayanan keagamaan. Mereka meminta agar rencana itu dibatalkan.

Ecky Awal Mucharam dari Fraksi PKS menyatakan bahwa poin yang dikecualikan di UU KUP itu merupakan hak dasar masyarakat.

Di luar sikap dan pandangan fraksi DPR, Wakil Ketua Hipmi Anggawira berharap DPR dan pemerintah agar menimbang masak-masak rencana untuk menurunkan batasan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini Rp 4,8 miliar. 

Harapannya, rencana ini ditunda agar usaha kecil  pulih dari efek pandemi dan bisa memulihkan omzetnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI sempat menjelaskan RUU KUP bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan perpajakan.

Tahun depan target penerimaan pajak ditetapkan Rp 1.506,9 triliun. Angka tersebut naik dari tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.  

"Revisi RUU KUP ini ditujukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, penguatan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan," katanya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan, PPN akan dikenakan untuk yang mampu saja sehingga untuk masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Sebagai informasi, RUU KUP ini juga membahas mengenai penambahan objek cukai baru yakni produk plastik. Juga mengenakan pajak karbon dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung net zero emisi.

Baca Juga: Sejumlah Sektor Bakal Masuk dalam Perluasan PPN, Pemerintah Pastikan untuk Ciptakan Keadilan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU