> >

Pembahasan RUU KUP Masih Alot, Sejumlah Fraksi Pertanyakan Keberhasilan Tax Amnesty

Kebijakan | 20 September 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi Pemabahasan RUU KUP terkait tax amnesty masih alot (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembahasan Rancangan  Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang baru masih alot. Hal ini terlihat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi DPR.

Melansir dari Kontan.co.id, sejumlah fraksi di DPR berbeda pandangan dengan pemerintah terhadap sejumlah poin penting revisi kelima UU No 6/983 tersebut.

Agenda  untuk menggelar kembali pengampunan pajak (tax amnesty) atau pengungkapan pajak sukarela masih menjadi poin yang memunculkan pro-kontra di kalangan fraksi DPR.

Fraksi PPP menilai, tax amnesty menjadi moral hazard karena bisa dipakai untuk sarana pencucian uang. Bahkan, untuk Fraksi Gerinda sampai meminta jaminan pemerintah ihwal keberhasilan program itu untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Keraguan dari keberhasilan tax amnesty jilid kedua ini didasarkan pada tax amnesty  di tahun 2016-2017 yang dinilai kurang optimal.  

Sementara, Fraksi Golkar setuju tax amnesty digelar lagi. Namun syaratnya, tarifnya jangan terlalu tinggi supaya program ini diminati oleh wajib pajak.

Baca Juga: Komisi XI DPR Minta RUU KUP Harus Pro UMKM

Selain tax amnesty, Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) menyoal rencana  penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, hingga jasa pelayanan keagamaan. Mereka meminta agar rencana itu dibatalkan.

Ecky Awal Mucharam dari Fraksi PKS menyatakan bahwa poin yang dikecualikan di UU KUP itu merupakan hak dasar masyarakat.

Di luar sikap dan pandangan fraksi DPR, Wakil Ketua Hipmi Anggawira berharap DPR dan pemerintah agar menimbang masak-masak rencana untuk menurunkan batasan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini Rp 4,8 miliar. 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU