Kasus Deposito Nasabah Hilang Rp 45 Miliar, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang
Bumn | 14 September 2021, 13:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus lenyapnya dana deposito nasabah bank pelat merah. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan BNI atas dugaan bilyet deposito fiktif pada 1 April 2021 lalu ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan sudah menetapkan tersangka dan menahan Melati Bunga Sombe (MBS). Polisi kemudian menetapkan tambahan dua tersangka lain.
Saat ini, berkas penyidikan sudah dikirimkan ke kejaksaan. Laporan BNI ini berisi dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
Melansir dari Kontan, sejumlah pihak, diduga mengalami kerugian akibat aksi MBS. Deposan berinisial IMB (Andi Idris Manggabarani) merugi Rp 45 miliar dari total dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar. Diketahui BNI sudah membayar Rp 25 miliar.
Lalu, deposan berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar. Total dana yang didepositokan H seluruhnya Rp 20 miliar dan sudah dibayar Rp 3,5 miliar. Deposan berinisial R dan saudari A, dana deposito sebesar Rp 50 miliar kini sudah dibayar.
Baca Juga: Deposito Nasabah Hilang Rp45 Miliar, Pengacara Korban Sebut Supervisor hingga Pimpinan Cabang Lalai
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan, kronologis hasil pemeriksaan. Tersangka MBS menawarkan pembukaan deposito di BNI cabang Makassar Juli 2021 ke deposan RJ dan AN. Bunga yang ditawarkan 8,25 persen per tahun. Hal yang sama juga ditawarkan kepada HN dan IMB pada Juli 2020.
"Selanjutnya, oleh tersangka MBS dan rekan, dana yang ada di rekening bisnis deposan, ditarik. Dalam waktu bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan," ujar Helmy.
Dugaan awal, bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah lantaran aliran dana MBS ke sejumlah perusahaan.
Adapun aliran dana MBS ke berbagai rekening antara lain:
1. Rekening atas nama PT AAU, terdapat 7 rekening fiktif/bodong;
2. Rekening atas nama ARM, terdapat 2 rekening fiktif/ bodong;
3. Rekening atas nama IN, terdapat 2 rekening fiktif / bodong;
4. Rekening atas nama PT A, terdapat 1 rekening fiktif / bodong;
5. Rekening atas nama HN, terdapat rekening fiktif/bodong.
Selain untuk mengusut laporan kasus tersebut, IMB yang dipanggil Bareskrim juga ternyata melaporkan BNI ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP) dalam pencairan dana nasabah. IMB menyesalkan dana yang ditarik manajemen BNI dari rekening tabungannya, dan ditempatkan di rekening fiktif yang tak pernah diketahuinya.
"Saya mengenal Melati sebagai relationship manager (RM) nasabah emerald BNI yang mengurusi kebutuhan nasabah dalam melakukan transaksi," ujar Andi, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: BNI Beri Penjelasan soal Laporan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar Hilang
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id