> >

Sejumlah Anggota DPR Tolak Perluasan PPN di Beberapa Sektor

Ekonomi dan bisnis | 14 September 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi pajak pertamabhan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan dan kesehatan. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Sementara itu, Mukhamad Misbakhun yang juga nggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI  mewanti-wanti pemerintah, jika sebagian RUU KUP diterapkan  2022 atau 2023, maka pemerintah harus mampu mencapai konsolidasi fiskal.

Pada 2023 ekonomi dan penerimaan pajak musti menggeliat agar defisit anggaran bisa kembali di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). "Penerimaan pajak yang selama 13 tahun ini tidak pernah tercapai, maka harus bisa mencapai target," ujarnya

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak  barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal.

Namun, dapat tidak dipungut PPN bagi masyarakat yang tidak mampu dengan kompensasi pemberian subsidi. "Rentang barang konsumsi ini bisa dari yang sangat basic sampai yang paling sophisticated," terang dia.

Baca Juga: Was-was PPN Jasa Pendidikan, Kemenkeu Sebut Baru Disiapkan Usai Pandemi Covid-19

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU