Sandi Tegaskan Tak Ada Diskriminasi pada Pembukaan 20 Tempat Wisata
Ekonomi dan bisnis | 10 September 2021, 13:27 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, pemerintah akan menguji coba pembukaan 20 tempat wisata di Pulau Jawa, setelah ditutup selama PPKM. Ke-20 objek wisata itu, tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam rekomendasi uji coba pembukaan objek wisata.
"Di tengah pandemi ini kita jangan ber-suudzon, tapi kita harus khuznudzon. Uji coba ini kita lakukan dengan niatan baik untuk melakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan," kata Sandiaga kepada wartawan, dalam peresmian sebuah restoran, Kamis (10/9/2021) malam.
Ia menjelaskan, pemilihan lokasi wisata yang dibuka hari ini hanya uji coba. Selama masa uji coba, akan dilihat kepatuhan penerapan protokol kesehatan di masing-masing tempat.
Baca Juga: TMII Bersiap Buka Kembali Jelang Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata
Jika berhasil, tempat wisata lainnya juga akan dibuka sesuai rekomendasi dari kepala daerah setempat.
"Kita akan pantau terhadap protokol kesehatan dan jika angka Covid-19 tetap menunjukan grafik menurun, ini tentu akan ditambah lagi," ujar Sandiaga.
"Tadi juga Pak Hengki (Plt Bupati Bandung Barat) menyampaikan di Bandung Barat cuma The Lodge, dan tentu saya memberikan satu solusi, Bapak Plt Bupati dapat untuk mengajukan destinasi wisata lain di Bandung Barat untuk dilakukan uji coba dan hasilnya ini akan kita evaluasi," tambahnya.
Sementara itu, di DKI Jakarta lokasi wisata yang dibuka hari ini adalah Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol.
Baca Juga: Bunga KUR 3 Persen, Airlangga Yakin Rentenir Tidak Akan Bisa Saingi
"Ya dipilih dua itu yang rame aja," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria di Balai Kota.
Aturan yang diterapkan di tempat wisata yang dibuka hari ini adalah wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tempat wisata juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai penyaringan awal pengunjung. Terakhir, anak di bawah 12 tahun dan pengunjung berusia di atas 70 tahun tidak boleh masuk.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV