Sandi Tegaskan Tak Ada Diskriminasi pada Pembukaan 20 Tempat Wisata
Ekonomi dan bisnis | 10 September 2021, 13:27 WIB"Ya dipilih dua itu yang rame aja," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria di Balai Kota.
Aturan yang diterapkan di tempat wisata yang dibuka hari ini adalah wajib menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tempat wisata juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai penyaringan awal pengunjung. Terakhir, anak di bawah 12 tahun dan pengunjung berusia di atas 70 tahun tidak boleh masuk.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV