> >

Rawan Diselewengkan, BPTJ Tolak Realisasi Stiker Khusus "Taksi Online"

Kebijakan | 26 Agustus 2021, 08:17 WIB
Pos pemeriksaan ganjil genap di Pertigaan Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Diana Valencia/ Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ Kementerian Perhubungan menolak realisasi rencana  pemasangan stiker untuk angkutan sewa khusus (ASK) atau dikenal taksi ”online” di wilayah Jabodetabek.

BPTJ menjelaskan bahwa penandaan dengan stiker khusus tidak mungkin direalisasikan. Selain rawan penyelewengan, penandaan ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

”Kami mencoba mengakomodasi usulan rencana pemasangan stiker khusus tersebut. Namun, di dalam perjalanannya, setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum, hal itu memang tidak memungkinkan,” terang Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam siaran pernya, Selasa (24/8/2021).

Keputusan tersebut didasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas angkutan sewa khusus (ASK) tidak diperlukan.

Sebelumnya, BPTJ yang memiliki kewenangan pemberian izin ASK di wilayah Jabodetabek memang memiliki kepentingan untuk memberikan penandaan khusus pada ASK yang sudah berizin.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Kendati demikian, bentuk penandaan tersebut belum dirumuskan.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta

Sejalan dengan hal itu, baru-baru ini terdapat usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berizin.

Hal ini dibutuhkan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta.

Polana menjelaskan, munculnya putusan MA tersebut diawali ketika tahun 2018 terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan ASK terhadap beberapa pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MA adalah Pasal 27 Ayat (1) Huruf (d) yang menyebut bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.

Sebaliknya, putusan MA tersebut menyebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai penetapan Kepolisian Negara RI.

Menurut Polana, tidak dimungkinkannya penandaan ASK yang berizin menggunakan stiker khusus dengan sendirinya menyebabkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perkecualian bagi ASK dalam implementasi ganjil genap di masa PPKM urung dilaksanakan.

”Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagaimana kelanjutan dari kebijakan ganjil genap pada masa PPKM terkait pengecualian terhadap ASK, sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah,” kata Polana.

Baca Juga: BPTJ Kebut Proyek JPM Dukuh Atas, Gunakan Skema Bundling dengan Revitalisasi Stasiun KRL Sudirman

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU