> >

Rawan Diselewengkan, BPTJ Tolak Realisasi Stiker Khusus "Taksi Online"

Kebijakan | 26 Agustus 2021, 08:17 WIB
Pos pemeriksaan ganjil genap di Pertigaan Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Diana Valencia/ Kompas TV)

Salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MA adalah Pasal 27 Ayat (1) Huruf (d) yang menyebut bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.

Sebaliknya, putusan MA tersebut menyebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai penetapan Kepolisian Negara RI.

Menurut Polana, tidak dimungkinkannya penandaan ASK yang berizin menggunakan stiker khusus dengan sendirinya menyebabkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perkecualian bagi ASK dalam implementasi ganjil genap di masa PPKM urung dilaksanakan.

”Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagaimana kelanjutan dari kebijakan ganjil genap pada masa PPKM terkait pengecualian terhadap ASK, sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah,” kata Polana.

Baca Juga: BPTJ Kebut Proyek JPM Dukuh Atas, Gunakan Skema Bundling dengan Revitalisasi Stasiun KRL Sudirman

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU