Cegah Aliran Dana ke Kelompok Terorisme, PPATK Usul Amandemen UU tentang Pengumpulan Sumbangan
Ekonomi dan bisnis | 23 Agustus 2021, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan untuk dilakukan amandemen atas Undang-Undang No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan PP No 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Amandemen dua aturan tersebut bertujuan mencegah dan memberantas berbagai potensi aktivitas terorisme di Indonesia.
“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggalangan donasi dan bantuan dari masyarakat. Hal tersebut dapat pula mencegah terjadinya polemik di masyarakat terkait sumbangan-sumbangan yang dihimpun oleh pribadi atau perseorangan,” jelas Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).
Selain itu, agar pengawasan aktivitas terorisme lebih optimal, diperlukan audit terhadap individu dan atau entitas yang melakukan penggalangan donasi untuk domestik maupun luar negeri.
Dalam hal ini, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pihak penerima donasi yang berada di luar negeri.
Dengan demikian, dibutuhkan peran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal pemantauan akun media sosial yang membuka donasi.
“Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam memberikan maupun menerima sumbangan atau amal. Harus tahu siapa yang memberi dan siapa yang menerima,” tutur Dian.
Baca Juga: PPATK Temukan 4.093 Laporan Dana Teroris
Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK dapat melaksanakan fungsi analisis, pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme.
Dian menyatakan, PPATK siap memberikan dukungan penuh dalam mencegah dan memberantas berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat saat ini terorisme menjadi salah satu isu global terkait aksinya yang menciptakan teror dan meresahkan warga dunia.
“Segala sesuatu yang berpotensi mengancam integritas dan keamanan negara harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal, termasuk ancaman paham dan ideologi yang berpotensi masuk ke Indonesia dan mengarah ke radikalisme,” jelasnya.
Untuk itu, PPATK bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait akan selalu bersinergi dalam hal pertukaran informasi, terutama terkait penelusuran dana yang berpotensi mengarah kepada pendanaan kelompok terorisme.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, PPATK secara rutin berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Kepolisian, BNPT, BIN, Pihak Pelapor, dan sejumlah lembaga lainnya, termasuk mitra kerja yang ada di luar negeri.
Menurutnya, hal itu sangat mutlak dibutuhkan dalam upaya untuk mengantisipasi segala kegiatan yang berpotensi mengarah pada aktivitas terorisme. Terutama pertukaran informasi terkait pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme baik itu berupa dukungan simpatisan maupun pendanaan yang terjadi di Indonesia.
“Agar tidak menimbulkan isu yang tidak benar dan kontraproduktif, saat ini PPATK sedang membicarakan penanganan sumbangan sosial-keagamaan agar semakin optimal, dan dalam waktu bersamaan menghindari eksploitasi sentimen masyarakat untuk kegiatan yang melawan hukum,” ucap Dian.
Baca Juga: Awasi Kelompok Radikal Cegah Aksi Terorisme
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV