> >

Cegah Aliran Dana ke Kelompok Terorisme, PPATK Usul Amandemen UU tentang Pengumpulan Sumbangan

Ekonomi dan bisnis | 23 Agustus 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi terduga aksi terorisme (Sumber: tribunnews)

Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat saat ini terorisme menjadi salah satu isu global terkait aksinya yang menciptakan teror dan meresahkan warga dunia.

“Segala sesuatu yang berpotensi mengancam integritas dan keamanan negara harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal, termasuk ancaman paham dan ideologi yang berpotensi masuk ke Indonesia dan mengarah ke radikalisme,” jelasnya.

Untuk itu, PPATK bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait akan selalu bersinergi dalam hal pertukaran informasi, terutama terkait penelusuran dana yang berpotensi mengarah kepada pendanaan kelompok terorisme.

Lebih lanjut, Dian mengatakan, PPATK secara rutin berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Kepolisian, BNPT, BIN, Pihak Pelapor, dan sejumlah lembaga lainnya, termasuk mitra kerja yang ada di luar negeri.

Menurutnya, hal itu sangat mutlak dibutuhkan dalam upaya untuk mengantisipasi segala kegiatan yang berpotensi mengarah pada aktivitas terorisme. Terutama pertukaran informasi terkait pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme baik itu berupa dukungan simpatisan maupun pendanaan yang terjadi di Indonesia.

“Agar tidak menimbulkan isu yang tidak benar dan kontraproduktif, saat ini PPATK sedang membicarakan penanganan sumbangan sosial-keagamaan agar semakin optimal, dan dalam waktu bersamaan menghindari eksploitasi sentimen masyarakat untuk kegiatan yang melawan hukum,” ucap Dian.

Baca Juga: Awasi Kelompok Radikal Cegah Aksi Terorisme

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU