Tak Sangup Terapkan PPKM, Puluhan PKL Kota Tegal Kibarkan Bendera Putih
Ekonomi dan bisnis | 29 Juli 2021, 09:07 WIBTEGAL, KOMPAS.TV – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tegal, Jawa Tengah mengibarkan bendera putih sebagai tanda ketidaksanggupan mereka menjalani pembatasan.
Pasalnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 berdampak pada terpuruknya kondisi perekonomian.
Melansir dari laman Kompas.id, Ketua Paguyuban Lesehan dan Pedagang Kaki Lima Jalan Ahmad Yani, Slamet Riyadi, mengatakan, pemasangan bendera putih dilakukan sebagai tanda bahwa para PKL sudah tidak sanggup menghadapi pembatasan kegiatan dan sejumlah aturan di dalamnya.
Aturan tersebut di antaranya, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, aturan makan di tempat maksimal 20 menit, pemadaman lampu penerangan jalan, dan penutupan sejumlah ruas jalan.
”Aksi damai itu kami gelar untuk mengetuk hati Pemerintah Kota Tegal supaya kami diperhatikan. Kami butuh solusi karena aturan yang diberlakukan selama pembatasan kegiatan masyarakat cukup menyulitkan kami,” kata Slamet Riyadi.
Baca Juga: Kibarkan Bendera Putih Bergambar Emotikon Menangis, Perhimpunan Hotel & Restoran Terseok-seok
Ia melanjutkan, selama PPKM darurat dan PPKM level 4, semua PKL di Jalan Ahmad Yani yang berjumlah sekitar 60 PKL memilih untuk tidak berjualan. Sebab, pada hari pertama dan kedua PPKM darurat, pendapatan mereka anjlok.
”Sebelumnya, rata-rata PKL bisa bawa uang Rp 400.000-Rp 800.000 per hari. Saat hari pertama dan kedua PPKM darurat kami mencoba jualan, tapi hanya dapat Rp 100.000 dalam sehari. Itu, belum cukup untuk modal berjualan hari berikutnya,” jelas Slamet.
Pedagang lain, Teokrasi (48), juga mengeluhkan kondisi serupa. Ia mengaku omzetnya selama PPKM darurat anjlok hingga 90 persen dari omzet di hari normal.
Biasanya, ia bisa mendapat uang hingga Rp 3 juta karena berjualan dari pukul 19.00 hingga pukul 03.00. Selama PPKM darurat, paling banyak ia mendapatkan Rp 300.000 per hari.
”Saya sudah coba berjualan secara daring, tapi tetap tidak laku. Saya jualan makanan laut yang enaknya disajikan panas-panas, kalau dibungkus nanti sampai rumah dingin, pembeli tidak suka,” kata Teo.
Selain itu, terkait aturan makan di tempat maksimal 20 menit yang dikeluarkan pemerintah tak cukup memberi solusi. ”Saya perlu waktu memasak sekitar 15 menit. Apa mungkin pembeli hanya dikasih waktu 5 menit buat makan? Lebih baik dibatasi saja jarak duduknya daripada dibatasi waktu makannya,” tuturnya.
Belum terima bantuan
Meski sudah berulang kali terdampak pembatasan kegiatan, para PKL di Kota Tegal mengaku belum pernah mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah. Mereka berharap pada masa perpanjangan PPKM level 4 ini mereka bisa mendapatkan bantuan.
”Sejak PSBB sampai sekarang saya belum pernah mendapat bantuan sedikit pun. Padahal, sejak tahun lalu sudah ada pendataan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Tegal, katanya mau dikasih bantuan, tapi tidak ada,” terang Teo.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Bajari mengatakan, bantuan untuk masyarakat terdampak PPKM, termasuk PKL, akan segera disalurkan. Saat ini, pihaknya masih menunggu pengumpulan data dari tiap-tiap organisasi perangkat daerah terkait.
”Saya sudah menetapkan, deadline pengumpulan data penerima bantuan Kamis pekan ini, supaya pada Jumat dan Sabtu kami bisa melakukan verifikasi. Dengan begitu, Senin pekan depan saya bisa mengajukan persetujuan wali kota, kemudian Selasa atau Rabu pekan depan bisa langsung disalurkan,” kata Bajari, Rabu (28/7/2021)
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Restoran hingga PKL Boleh Buka dan Makan di Tempat
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.id