> >

Simak, Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Kereta Api dan Komuter yang Diterbitkan Kemenhub

Kebijakan | 28 Juli 2021, 10:26 WIB
Salah satu Kereta Api Jarak Jauh milik PT Kereta Api Indonesia (Sumber: kai.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan bagi calon penumpang kereta api Antara Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.

Hal itu tertuang Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam," terang Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah pada daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Keberangkatan Kereta Api Lokal Dibatalkan

Adapun perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara," jelasnya.

Di samping itu, Danto juga menyampaikan bahwa persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Sedangkan, bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Atau menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya.

Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 5 Poin Utama Aturan Perjalanan Darat saat PPKM Darurat

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU