Simak, Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Kereta Api dan Komuter yang Diterbitkan Kemenhub
Kebijakan | 28 Juli 2021, 10:26 WIBNamun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
"Atau menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya.
Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 5 Poin Utama Aturan Perjalanan Darat saat PPKM Darurat
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV