> >

Dinilai Timbulkan Ketimpangan, Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Layak Dapat Subsidi

Kebijakan | 28 Juli 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Jumlah bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan oleh pemerintah dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan konsumsi di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Bahkan, sasaran pesertanya hanya pekerja yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan, hal ini berpotensi menimpulkan ketimpangan.

 Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, idealnya subsidi upah diberikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, melihat banyaknya perkerja yang dirumahkan tanpa digaji selama pelaksanaan PPKM.

”Kalau niatnya untuk menjaga stabilitas daya beli masayarakat, subsidi upah seharusnya diberikan untuk tiga bulan karena dampak dari perpanjangan PPKM untuk sektor-sektor paling terdampak, seperti restoran, bisa dirasakan sampai tiga bulan ke depan,” ujar Bhima, Selasa (27/7/2021), dikutip dari Kompas.id.

Bhima juga menyarankan agar penerima bantuan subsidi upah ditambah menjadi 20-30 juta orang. Pasalnya, terdapat kekhawatiran PPKM yang diperpanjang menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor. Selain itu, ia pun menyayangkan subsidi upah yang hanya berpihak kepada pekerja di sektor formal.

”Padahal, sebanyak 59 persen tenaga kerja di Indonesia atau sebanyak 78 juta orang bekerja di sektor informal tanpa keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah tidak dapat menjangkau mereka karena permasalahan basis data,” jelas Bhima.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Dinilai Minim, Indef Soroti Nasib Pekerja Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Seperti sebelumnya dalam diskusi daring bertema ”PPKM: Gonta Ganti Strategi Ekonomi Kian Tak Pasti” yang berlangsung pada Senin (26/7/2021), ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, menilai, bantuan subsidi upah berpotensi menciptakan ketimpangan.

 ”Banyak pekerja di sektor formal yang perusahannya tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Saya pikir Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu terbuka kira-kira berapa persen perusahaan yang tidak mendaftar ketenagakerjaan dan bagaimana nasib pekerja di perusahaan itu,” ujarnya.

Diketahui, Subsidi upah tersebut diberikan kepada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Penyaluran subsidi untuk periode Agustus dan September 2021 masing-masing senilai Rp 500.000. Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja di wilayah yang diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengatakan, pemerintah telah mengalkulasikan sebelum memutuskan untuk menyalurkan subsidi gaji untuk 8,8 juta orang yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

”Subsidi gaji dialokasikan kepada pekerja di daerah yang masuk PPKM level 4 dan level 3 guna meringankan para tenaga kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Para Pengusaha Minta Kompensasi Gaji Lewat Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 50 Persen

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU