> >

Dinilai Timbulkan Ketimpangan, Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Layak Dapat Subsidi

Kebijakan | 28 Juli 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengatakan, pemerintah telah mengalkulasikan sebelum memutuskan untuk menyalurkan subsidi gaji untuk 8,8 juta orang yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

”Subsidi gaji dialokasikan kepada pekerja di daerah yang masuk PPKM level 4 dan level 3 guna meringankan para tenaga kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Para Pengusaha Minta Kompensasi Gaji Lewat Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 50 Persen

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU