Pemanfaatan Kapal Ikan Bekas Asing Dikhawatirkan Bakal Rawan Pelanggaran
Kebijakan | 20 Juli 2021, 11:08 WIBUntuk meningkatkan PNBP dibutuhkan tambahan armada kapal ikan sebanyak 2.000 unit dengan ukuran lebih dari 150 GT. Berkaitan dengan pengadaan armada kapal diperlukan juga regulasi yang perlu segera ditetapkan terkait PNBP, pengadaan kapal ikan, perizinan, dan alat tangkap.
”Kita akan pakai armada kapal buatan dalam negeri, tetapi jika kebutuhan tidak tercukupi, kita tetap akan melaksanakan impor untuk mencukupi kebutuhan armada kapal perikanan,” kata Trenggono dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Kemenhub Perketat Aturan Jelang Iduladha, Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal Boleh Naik Kapal
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id