> >

Pemanfaatan Kapal Ikan Bekas Asing Dikhawatirkan Bakal Rawan Pelanggaran

Kebijakan | 20 Juli 2021, 11:08 WIB
Hingga Minggu (1/12/2019), terhitung lima tahun, ratusan kapal ikan eks asing dikandangkan di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. Kapal-kapal itu pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (2014-2019) dilarang beroperasi lantaran menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. (Sumber: Kompas.id/Fransiskus Pati Herin)

Untuk meningkatkan PNBP dibutuhkan tambahan armada kapal ikan sebanyak 2.000 unit dengan ukuran lebih dari 150 GT. Berkaitan dengan pengadaan armada kapal diperlukan juga regulasi yang perlu segera ditetapkan terkait PNBP, pengadaan kapal ikan, perizinan, dan alat tangkap.

”Kita akan pakai armada kapal buatan dalam negeri, tetapi jika kebutuhan tidak tercukupi, kita tetap akan melaksanakan impor untuk mencukupi kebutuhan armada kapal perikanan,” kata Trenggono dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Kemenhub Perketat Aturan Jelang Iduladha, Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal Boleh Naik Kapal

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU