> >

Pemanfaatan Kapal Ikan Bekas Asing Dikhawatirkan Bakal Rawan Pelanggaran

Kebijakan | 20 Juli 2021, 11:08 WIB
Hingga Minggu (1/12/2019), terhitung lima tahun, ratusan kapal ikan eks asing dikandangkan di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. Kapal-kapal itu pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (2014-2019) dilarang beroperasi lantaran menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. (Sumber: Kompas.id/Fransiskus Pati Herin)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemanfaatan kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing dinilai kontradiksi dengan sejumlah kebijakan. Hal itu bercermin pada pengalaman pelanggaran di masa lalu, yang  perlu menjadi perhatian.

Selain itu, rencana pemanfaatan kapal besar juga dinilai bertentangan dengan pernyataan pemerintah bahwa sebagian perairan Indonesia telah mengalami penangkapan ikan berlebih (overfishing).

Pembukaan izin kapal-kapal besar dinilai akan memberikan tekanan pada stok ikan. KKP juga belum merilis secara resmi data terkini hasil kajian stok ikan.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Muhammad Abdi Suhufan mengemukakan, operasional kapal di WPP-NRI 718 saat ini sudah hampir berlebih.

Kapal berukuran diatas 30 GT saat ini berjumlah 1.488 unit, sedangkan kapal berukuran 10-29 GT sekitar 2.600 kapal. Penambahan 2.000 kapal besar berukuran di atas 150 GT dinilai membuka celah beroperasinya kapal milik pemodal asing.

Baca Juga: Kapal Eks Asing Bakal Beroperasi di Indonesia

Menurutnya, pemanfaatan stok ikan harus memprioritaskan pelaku usaha dalam negeri tanpa intervensi pemodal asing. Industri perkapalan dalam negeri juga perlu dikembangkan, bukan dengan membuka izin pembangunan kapal-kapal ikan di luar negeri yang membuka celah masuknya modal asing.

Di sisi lain, KKP belum menyiapkan instrumen pengawasan bagi operasional eks kapal asing. ”Kita pernah mengalami masa kelam operasional kapal asing yang melarikan ikan ke luar negeri dan industri perikanan yang tersangkut kasus perbudakan dan pelanggaran HAM,” terang Abdi.

Sebelumnya, pemerintah akan membuka perizinan pemanfaatan kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing untuk mengoptimalkan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas serta menggenjot penerimaan negara.

Adapun Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pernah menyampaikan, jumlah tangkapan ikan di WPP-NRI 717 dan 718 tergolong masih jauh dari target yang dibutuhkan oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu tahun 2021 yang dibutuhkan sebanyak Rp 1 triliun dan tahun 2024 sebanyak Rp 12 triliun.

Untuk meningkatkan PNBP dibutuhkan tambahan armada kapal ikan sebanyak 2.000 unit dengan ukuran lebih dari 150 GT. Berkaitan dengan pengadaan armada kapal diperlukan juga regulasi yang perlu segera ditetapkan terkait PNBP, pengadaan kapal ikan, perizinan, dan alat tangkap.

”Kita akan pakai armada kapal buatan dalam negeri, tetapi jika kebutuhan tidak tercukupi, kita tetap akan melaksanakan impor untuk mencukupi kebutuhan armada kapal perikanan,” kata Trenggono dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Kemenhub Perketat Aturan Jelang Iduladha, Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal Boleh Naik Kapal

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU