Ivermectin Dapat Izin EUA BPOM, Stafsus BUMN Berharap Dapat Mendukung Penanganan Terapi Covid-19
Bumn | 15 Juli 2021, 07:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization /EUA) untuk delapan obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Satu di antaranya adalah Ivermectin yang diharapkan dapat membantu penurunan angka pasien Covid-19 di Indonesia.
Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 dari (BPOM) dapat menjadi terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.
Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021)
Baca Juga: Tak Boleh Dibeli Tanpa Resep Dokter, BPOM Rilis RS yang Masuk Uji Klinik Ivermectin
Menurutnya, hal ini bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Obat ini generik ini adalah obat yang murah, di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet.
“Semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter,” tuturnya.
Adapun, dalam surat edaran, ada delapan obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu, obat yang mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).
Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.
Baca Juga: Segel Gedung Tempat Penimbunan 730 Boks Obat Covid-19, Kapolres Jakbar: Bisa untuk 3000 Orang
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara