Rencana PPN Sembako Premium, Dirjen Pajak Akui Penerimaan dari PPh, Bea Cukai, dan PNBP Kurang
Ekonomi dan bisnis | 17 Juni 2021, 21:27 WIBPengecualian tarif PPN berlaku untuk barang pertanian, peternakan, perikanan, tambang, kebutuhan pokok, emas, uang, surat berharga, makanan/minuman di restoran, jasa pendidikan, jasa kesehatan, keuangan, dan sosial.
Lalu juga untuk asuransi, keagamaan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, perhotelan, parkir, kawasan ekonomi khusus, dan strategis jasa tertentu.
"UU PPN saat ini enggak begitu berbeda dengan UU PPN di negara lain, yang berbeda adalah pengecualian yang ada. Hanya saja dalam sistem pajak saat ini UU PPN ada beberapa treatment, kemudian ada beberapa kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN," ungkap Suryo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan PPN pada sembako yang dijual di pasar tradisional, yang biasa dikonsumsi masyarakat umum.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Perusahaan Digital Rela Pindah Negara Demi Hindari Pajak
"Misalnya beras produksi petani seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut PPN," ujar Sri Mulyani saat menemui para pedagang di Pasar Santa, Senin (14/06/2021).
Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.
"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi, " terang Sri Mulyani.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV