Rencana PPN Sembako Premium, Dirjen Pajak Akui Penerimaan dari PPh, Bea Cukai, dan PNBP Kurang
Ekonomi dan bisnis | 17 Juni 2021, 21:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, menjelaskan alasan pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sembako premium hingga jasa pendidikan komersil. Menurut Suryo, hal itu untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Suryo mengatakan, pemerintah sudah beberapa kali mengubah kebijakan terkait penerimaan negara yang lain. Seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan kepabeanan. Begitu juga dengan cukai yang objeknya dibatasi hanya minuman beralkohol, tembakau, dan plastik.
"Sedangkan PNBP dari royalti, kontribusinya dari sumber daya alam, dan dividen BUMN. Apakah itu cukup? Jadi itulah variabel yang kami pikirkan supaya kebijakan yang dikeluarkan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan," kata Suryo seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/06/2021).
Ia mengakui, pemerintah butuh dana lebih besar untuk membiayai negara di masa pandemi Covid-19. Apalagi di tahun 2023, batas defisit APBN harus kembali pada angka 3 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Bebas PPN
Pemungutan PPN pada sembako premium dan jasa pendidikan komersil juga bagian dari upaya pemerintah mereformasi sistem perpajakan. Lantaran berdasarkan penelitian, saat ini dunia memasuki era 'the death of income tax'.
Yaitu kondisi di mana yang akan semakin sulit dikenakan PPh, karena adanya sifat elusif dari uang akibat transformasi ekonomi digital. Di sisi lain, orang akan semakin mudah dipajaki lewat sisi konsumsi karena adanya integrasi single ID yang bisa di-capture dengan baik.
"Otomatis di sini kebijakan kita harus dilakukan perbaikan. Bagaimana mendesain kebijakan sehingga ada value yang ditambahkan dalam penerimaan negara. Bahwa yang kita buka adalah ruang yang selama ini bisa kita improve," ujar Suryo.
Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara yang paling banyak memberikan fasilitas pengecualian tarif PPN, dibanding negara tetangga.
Baca Juga: Ekonom: Percuma Reformasi Pajak Jika Korupsi Merajalela
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV