> >

Sekolah dan Kursus Juga Akan Kena PPN?

Kebijakan | 10 Juni 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah saat ini sedang membahas Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam draf revisi tersebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah jasa pendidikan, yaitu sekolah dan kursus. 

Dalam rancangan (draft) RUU KUP, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," begitu bunyi draft tersebut, dikutip Kamis (10/06/2021).

Baca Juga: Otak-atik Rumusan PPN: Dari 10 Persen Jadi 12 Persen?

Aturan tentang pengecualian jasa pendidikan dari objek yang dipungut PPN, tadinya juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 223/PMK 0.11/2014. Pasal 2 Ayat 2 A PMK tersebut menyatakan:

"Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 a. jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan

b. jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah.

Baca Juga: Heboh Sembako Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajak

Kemudian dalam Pasal 3 disebutkan, Jasa pendidikan sekolah adalah pendidikan formal dan jasa pendidikan luar sekolah adalah pendidikan informal.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan juga jasa pendidikan. Begitu juga dengan skema  PPN yang baru yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan.

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu Neilmaldrin Noor, saat dikonfirmasi KOMPAS TV, Rabu (09/06/2021).

"Begitu juga dengan skema yang mengikutinya masih dalam pembahasan, " imbuhnya.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN

Selain jasa pendidikan atau sekolah,  Kemenkeu juga mengeluarkan sejumlah objek jasa dari daftar pengecualian kena PPN, yaitu :

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan dan jasa asuransi
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air
  • Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU