Sekolah dan Kursus Juga Akan Kena PPN?
Kebijakan | 10 Juni 2021, 10:40 WIBNamun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, belum ada keputusan final terkait pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan juga jasa pendidikan. Begitu juga dengan skema PPN yang baru yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu Neilmaldrin Noor, saat dikonfirmasi KOMPAS TV, Rabu (09/06/2021).
"Begitu juga dengan skema yang mengikutinya masih dalam pembahasan, " imbuhnya.
Baca Juga: Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN
Selain jasa pendidikan atau sekolah, Kemenkeu juga mengeluarkan sejumlah objek jasa dari daftar pengecualian kena PPN, yaitu :
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan dan jasa asuransi
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air
- Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV