> >

Sekolah dan Kursus Juga Akan Kena PPN?

Kebijakan | 10 Juni 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah saat ini sedang membahas Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam draf revisi tersebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah jasa pendidikan, yaitu sekolah dan kursus. 

Dalam rancangan (draft) RUU KUP, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," begitu bunyi draft tersebut, dikutip Kamis (10/06/2021).

Baca Juga: Otak-atik Rumusan PPN: Dari 10 Persen Jadi 12 Persen?

Aturan tentang pengecualian jasa pendidikan dari objek yang dipungut PPN, tadinya juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 223/PMK 0.11/2014. Pasal 2 Ayat 2 A PMK tersebut menyatakan:

"Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 a. jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan

b. jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah.

Baca Juga: Heboh Sembako Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajak

Kemudian dalam Pasal 3 disebutkan, Jasa pendidikan sekolah adalah pendidikan formal dan jasa pendidikan luar sekolah adalah pendidikan informal.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU