Kemendikbud Ristek Usulkan Anggaran Sebesar Rp2,71 Triliun untuk Riset dan Iptek
Kebijakan | 3 Juni 2021, 19:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengusulkan anggaran Rp 2,71 triliun untuk program riset, inovasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Anggaran tersebut diusulkan untuk tahun 2022.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Ainun Naim mengatakan, anggaran itu dialokasikan untuk 4 kegiatan prioritas.
Pertama, program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) penelitian untuk pendidikan vokasi seperti politeknik.
Program tersebut ditargetkan untuk 49 lembaga dengan usulan anggaran sebesar Rp 260 miliar.
Kedua, BOPTN penelitian untuk pendidikan tinggi akademik. Program ini ditargetkan untuk 75 lembaga dengan usulan anggaran Rp 1,7 triliun.
Ketiga, kegiatan competitive fund yang ditargetkan untuk 75 lembaga dengan usulan anggaran Rp 500 miliar.
Serta keempat, kegiatan matching fund yang ditargetkan untuk 75 lembaga dengan usulan anggaran Rp 250 miliar.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek dan TNI AL Teken Kerja Sama Beasiswa Pendidikan Buat Anak Awak KRI Nanggala 402
Alokasi anggaran untuk empat kegiatan tersebut dalam pagu indikatif tahun 2022 sebesar Rp 1,82 triliun. Sedangkan usulan anggaran Kemendikbud Ristek untuk keempat kegiatan tersebut Rp 2,71 triliun.
"Ini program yang baru meliputi 4 program prioritas," ujar Ainun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Kamis (3/6/2021).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, pagu indikatif Kementeriannya tahun 2022 sebesar Rp 73,08 triliun. Dari jumlah tersebut, di antaranya digunakan untuk pendanaan wajib.
Pendanaan tersebut sifatnya on going dari tahun ke tahun.
Seperti program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah, KIP Kuliah, tunjangan guru non PNS, BOPTN dan BOPTN-BH (Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum) pendidikan tinggi, dan vokasi. Serta tunjangan profesi dosen, competitive fund dan matching fund.
"Pendanaan wajib sebesar Rp 34,98 triliun," ucap Nadiem, dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Sistem PPDB Online akan Dipantau untuk Meminimalisir KKN
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV