Kemendikbud Ristek Usulkan Anggaran Sebesar Rp2,71 Triliun untuk Riset dan Iptek
Kebijakan | 3 Juni 2021, 19:29 WIBMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, pagu indikatif Kementeriannya tahun 2022 sebesar Rp 73,08 triliun. Dari jumlah tersebut, di antaranya digunakan untuk pendanaan wajib.
Pendanaan tersebut sifatnya on going dari tahun ke tahun.
Seperti program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah, KIP Kuliah, tunjangan guru non PNS, BOPTN dan BOPTN-BH (Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum) pendidikan tinggi, dan vokasi. Serta tunjangan profesi dosen, competitive fund dan matching fund.
"Pendanaan wajib sebesar Rp 34,98 triliun," ucap Nadiem, dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Sistem PPDB Online akan Dipantau untuk Meminimalisir KKN
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV