Mulai Besok, Diskon PPnBM Dikurangi Jadi 50 Persen
Ekonomi dan bisnis | 31 Mei 2021, 12:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Senin (31/05/2021) adalah batas waktu terakhir berlakunya keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil sebesar 100 persen dari tarif. Karena mulai besok, Selasa (01/06/2021), keringanan PPnBM yang berlaku hanya 50 persen dari tarif.
Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah beberapa waktu lalu terkait pemberian insentif PPNBM untuk mobil dibawah 1.500 cc dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 70 persen, yaitu:
- Insentif bebas PPnBM 100 persen dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021.
- Insentif bebas PPnBM sebesar 50 persen dari tarif mulai 1 Juni 2021- 31 Agustus 2021
- Insentif bebas PPnBM sebesar 25 persen dari tarif mulai 1 September 2021- 31 Desember 2021
Baca Juga: Astra International Sebut Keringanan PPnBM untuk Mobil Sangat Menolong
Ketua I Gabungan Industri Kendaran Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang sudah berlaku selama 3 bulan membuat penjualan mobil naik hingga 2 kali lipat.
Khusus untuk bulan Mei, ia memperidiksi penjualan mobil sekitar 80.000-85.000 unit.
"Kalau kami menilainya itu tepat sasaran dan membuat semua pihak happy, " kata Jongkie dalam keterangan resminya, dikutip Senin (31/05/2021).
Sedangkan terkait pengurangan diskon PPnBM menjadi 50 persen dari tarif, Jongkie mengakui hal itu juga bisa mengurangi penjualan mobil. Namun ia menyerahkan kepada pemerintah apakah akan tetap mengurangi diskon PPnBM atau memperpanjang diskon PPnBM 100 persen.
Baca Juga: Megawati Sebut SIN Dorong Penerimaan Pajak dan Cegah Korupsi
"Tergantung evaluasi pemerintah terhadap 3 bulan kemarin itu. Memang ada penerimaan pajak yang berkurang karena pemerintah harus menanggung PPnBM. Tapi kan dengan naiknya penjualan mobil, pemerintah juga dapet PPN, PPH, pemda dapat bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor yang lebih banyak, " ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif PPnBM diberikan untuk meningkatkan penjualan mobil yang anjlok akibat pandemi. Harga mobil akan jadi lebih murah karena kebijakan ini.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV Februari lalu.
Selain PPnBM untuk mobil dibawah 1.500 cc, saat ini juga tengah berlaku insentif PPnBM untuk mobil sampai dengan 2.500 cc, dengan TKDN minimal 60 persen.
Baca Juga: Guru, Veteran, Purnawirawan TNI-Polri, Hingga Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
Berikut diskon PPNBM yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021:
1. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.
- Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.
2. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.
- Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.
Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan PPN, Sri Mulyani Sebut PPN Multitarif Lebih Adil
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, perluasan diskon PPnBM ini sebagai stimulus dari sisi permintaan kelas menengah atas. Lantaran kategori kelas masyarakat tersebut, memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.
"Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat, " kata Sri Mulyani dalan keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (02/04/2021).
Menkeu menambahkan, dengan penerbitan PMK ini, bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional, " pungkasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV