> >

Mulai Besok, Diskon PPnBM Dikurangi Jadi 50 Persen

Ekonomi dan bisnis | 31 Mei 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi suasana booth di IIMS. (Sumber: Kompas.com / TAM)

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV  Februari lalu.

Selain PPnBM untuk mobil dibawah 1.500 cc, saat ini juga tengah berlaku insentif PPnBM untuk mobil sampai dengan 2.500 cc, dengan TKDN minimal 60 persen.

Baca Juga: Guru, Veteran, Purnawirawan TNI-Polri, Hingga Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut diskon  PPNBM yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021:

1. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

  • Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

2. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

  • Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan PPN, Sri Mulyani Sebut PPN Multitarif Lebih Adil

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, perluasan diskon PPnBM ini sebagai stimulus dari sisi permintaan kelas menengah atas. Lantaran kategori kelas masyarakat tersebut, memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.

"Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat, " kata Sri Mulyani dalan keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (02/04/2021).

Menkeu menambahkan, dengan penerbitan PMK ini, bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional, " pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU