4 Syarat yang Harus Dipenuhi Debt Collector Saat Tarik Barang yang Cicilannya Bermasalah
Ekonomi dan bisnis | 11 Mei 2021, 12:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, pengunaan jasa debt collector oleh multifinance atau leasing adalah hal yang wajar dan sah-sah saja. Selama ada 4 syarat yang dipenuhi debt collector dalam menagih utang atau menarik barang yang bermasalah.
Pertama, membawa surat kuasa untuk melakukan eksekusi. Kedua, membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahan 1 dan 2 yang menyebut barang milik debitur telat bayar. Terakhir, debt collector harus memiliki dan membawa sertifikat dalam menagih utang.
"4 syarat ini harus dipenuhi. Sebagai eksekutor harus sopan, misalnya maaf bapak saya mengganggu perjalanan Anda, saya ingin sampaikan Anda sudah menunggak. Saya bawa surat peringatan, kalau pemilik kendaraan marah baru sama-sama ke kantor polisi," kata Suwandi dalam keterangan resminya, dikutip Sasa (11/05/2021).
Baca Juga: Koordinator Debt Collector Penghadang Anggota TNI Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab
Suwandi menilai, jasa debt collector dibutuhkan untuk mengeksekusi suatu barang karena debitur menunggak pembayaran dan tidak ada kejelasan.
Namun, implementasinya harus dilakukan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menurutnya, multifinance bisa menggunakan jasa debt collector dari perusahaan lain atau outsourcing atau tenaga di dalam perusahaan itu sendiri. Hal yang penting, debt collector memiliki sertifikasi.
Baca Juga: Tangis Histeris Keluarga Debt Collector yang Adang Anggota TNI Saat Tersangka Digiring ke Tahanan
"Harus ikut ujian dulu kayak dapat SIM," ujar Suwandi.
Di sisi lain, terkait proses eksekusi oleh 11 debt collector yang terjadi di Tol Koja Barat-Jakarta Utara, Suwandi mengaku heran debt collector yang terlibat sebanyak itu. Ia juga mempertanyakan apakah mereka punya surat kuasa untuk mengeksekusi.
"Kan harus ada surat kuasa, kalau 11 orang dikasih surat kuasa eksekusi, berarti salah. Oknum debt collector berlebihan," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Debt Collector Hadang Anggota TNI, Ini Kata Pangdam Jaya
Sebelumnya, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan seorang Baninsa, Serda Nurhadi, diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama 8 bulan. Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada 6 Mei lalu.
Saat itu Serda Nurhadi sedang membantu pemilik kendaraan untuk melewati para debt collector, karena sedang membawa keluarganya yang sakit. Kasus itu kini tengah ditangani polisi.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV