> >

4 Syarat yang Harus Dipenuhi Debt Collector Saat Tarik Barang yang Cicilannya Bermasalah

Ekonomi dan bisnis | 11 Mei 2021, 12:32 WIB
Koordinator debt collector atau penagih utang yang mengadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi saat membantu warga yang sedang sakit, Hendry Liautumu, saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Kan harus ada surat kuasa, kalau 11 orang dikasih surat kuasa eksekusi, berarti salah. Oknum debt collector berlebihan," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Debt Collector Hadang Anggota TNI, Ini Kata Pangdam Jaya

Sebelumnya, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan seorang Baninsa, Serda Nurhadi, diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama 8 bulan. Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada 6 Mei lalu.

Saat itu Serda Nurhadi sedang membantu pemilik kendaraan untuk melewati para debt collector, karena sedang membawa keluarganya yang sakit. Kasus itu kini tengah ditangani polisi.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU