4 Syarat yang Harus Dipenuhi Debt Collector Saat Tarik Barang yang Cicilannya Bermasalah
Ekonomi dan bisnis | 11 Mei 2021, 12:32 WIB"Kan harus ada surat kuasa, kalau 11 orang dikasih surat kuasa eksekusi, berarti salah. Oknum debt collector berlebihan," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Debt Collector Hadang Anggota TNI, Ini Kata Pangdam Jaya
Sebelumnya, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan seorang Baninsa, Serda Nurhadi, diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama 8 bulan. Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada 6 Mei lalu.
Saat itu Serda Nurhadi sedang membantu pemilik kendaraan untuk melewati para debt collector, karena sedang membawa keluarganya yang sakit. Kasus itu kini tengah ditangani polisi.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV