Stok Uang Baru Pecahan Rp75.000 Tinggal 25 Juta Nih, Begini Cara Menukarnya
Ekonomi dan bisnis | 3 Mei 2021, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) masih membuka penukaran uang untuk kebutuhan lebaran hingga 11 Mei 2021. Selain uang pecahan biasa, masyarakat juga bisa melakukan penukaran uang baru edisi khusus Rp 75.000.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, uang tersebut sudah bisa digunakan untuk bertransaksi, jadi bukan hanya untuk sekedar dikoleksi.
"BI mendorong perluasan UPK 75 diantaranya untuk THR/angpao atau salam tempel Lebaran. Keindahan dan keagungan UPK 75 cocok untuk THR/angpao yang menambah kegembiraan & keistemewaan suasana lebaran," kaya Mark isin seperti dikutip dari Kompas.com, (03/05/2021).
Baca Juga: Polisi Lakukan Sidak Jasa Penukaran Uang Pecahan Baru
Marlison menjelaskan, stok uang edisi khusus itu tinggal 25 juta lembar. Lantaran, realisasi penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI (UPK 75 RI) tersebut sudah mencapai mencapai 50,6 juta.
Jumlah itu setara dengan 67,5 persen dari total uang yang tersedia, yakni sebanyak 75 juta lembar.
"Dengan adanya kebijakan perluasan penukaran UPK 75 dimana 1 KTP bisa 100 lembar, animo masyarakat untuk penukaran UPK 75 selama Ramadhan tinggi, di mana sebagian besar permintaan UPK 75 untuk keperluan THR/angpao lebaran yang akan dibagikan kepada anggota keluarga," terang Marlison.
Baca Juga: Ingat, Penukaran Uang di Monas Sudah Tak ada, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Ia memprediksi, permintaan uang edisi khusus akan meningkat pada 10 hari jelang lebaran. Karena mayoritas pekerja sudah mendapatkan THR.
Untuk menukarkan uang edisi khusus Rp 75.000, masyarakat bisa melakukan dengan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).
Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Penukaran tersebut pun dapat diulang setiap hari berikutnya.
Baca Juga: Berikut Ini Rincian Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021
Sebelumnya, BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi.
Baca Juga: Sempat Mencapai Lebih dari 100.000 Pengunjung, Ini Kondisi Pasar Tanah Abang Pasca Pengaturan
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV