> >

Stok Uang Baru Pecahan Rp75.000 Tinggal 25 Juta Nih, Begini Cara Menukarnya

Ekonomi dan bisnis | 3 Mei 2021, 15:28 WIB
Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia (Sumber: Bank Indonesia)

Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Penukaran tersebut pun dapat diulang setiap hari berikutnya.

Baca Juga: Berikut Ini Rincian Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Sebelumnya, BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi.

Baca Juga: Sempat Mencapai Lebih dari 100.000 Pengunjung, Ini Kondisi Pasar Tanah Abang Pasca Pengaturan

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU