Pernah Blokir Netflix, KPPU: Telkom-Telkomsel Tak Langgar Praktik Monopoli
Ekonomi dan bisnis | 30 April 2021, 08:00 WIB"Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf “d” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya.
Menurut Majelis Komisi, tindakan tersebut untuk menghindarkan dari kemungkinan pelanggaran terhadap UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Majelis pun melihat bukti Netflix tidak mengalami kerugian dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lain.
Baca Juga: Hak Siar Sekuel Knives Out Dibeli Netflix Seharga Rp 6,5 T
Sebagain tambahan, Majelis Komisi memberi rekomendasi kepada KPPU agar memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar membuat regulasi atau peraturan mengenai over the top (OTT).
Lantaran hingga saat ini belum ada aturan mengenai OTT. Padahal menggunakan infrastruktur jaringan internet service provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan.
Termasuk di dalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif. Serta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara ISP dengan OTT. Selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publk.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV