> >

Pernah Blokir Netflix, KPPU: Telkom-Telkomsel Tak Langgar Praktik Monopoli

Ekonomi dan bisnis | 30 April 2021, 08:00 WIB
Netflix (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait kasus PT  Telkom Indonesia  Tbk dan anak usahanya, Telkomsel melawan Netflix.

Mereka terlibat perkara dugaan praktik diskriminasi terhadap Netflix dalam penyediaan layanan akses internet provider. 

Dalam putusannya, KPPU menyatakan Telkom dan Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, awalnya ada sebuah penelitian  yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan Telkom dan Telkomsel, dalam mengakses Netflix. Dugaan pemblokiran itu terjadi sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.

Baca Juga: Raih 7 Piala, Netflix Jadi Rumah Produksi dengan Capaian Oscar 2021 Terbesar

"Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan Nomor Perkara No. 08/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Praktik Diskriminasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider," kata Deswin Nur dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/04/2021).

Telkom memblokir di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel memblokir jaringan bergerak (mobile broadband). 

Atas hal itu, Majelis Komisi pun menyimpulkan terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi antara Netflix dengan penyedia subscription based video on demand (SVOD) lain.

Tapi di sisi lain, Majelis Komisi juga menemukan pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Film Dokumenter Chadwick Boseman Tayang di Netflix

"Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf “d” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya.

Menurut Majelis Komisi, tindakan tersebut  untuk menghindarkan dari kemungkinan  pelanggaran terhadap UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
 

Majelis pun melihat bukti Netflix tidak mengalami kerugian dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lain.

Baca Juga: Hak Siar Sekuel Knives Out Dibeli Netflix Seharga Rp 6,5 T

Sebagain tambahan, Majelis Komisi memberi rekomendasi kepada KPPU agar memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar membuat regulasi atau peraturan mengenai over the top (OTT). 

Lantaran hingga saat ini belum ada aturan mengenai OTT. Padahal menggunakan infrastruktur jaringan internet service provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan.

Termasuk di dalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif. Serta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara ISP dengan OTT. Selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publk. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU