Pernah Blokir Netflix, KPPU: Telkom-Telkomsel Tak Langgar Praktik Monopoli
Ekonomi dan bisnis | 30 April 2021, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait kasus PT Telkom Indonesia Tbk dan anak usahanya, Telkomsel melawan Netflix.
Mereka terlibat perkara dugaan praktik diskriminasi terhadap Netflix dalam penyediaan layanan akses internet provider.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan Telkom dan Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, awalnya ada sebuah penelitian yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan Telkom dan Telkomsel, dalam mengakses Netflix. Dugaan pemblokiran itu terjadi sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.
Baca Juga: Raih 7 Piala, Netflix Jadi Rumah Produksi dengan Capaian Oscar 2021 Terbesar
"Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan Nomor Perkara No. 08/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Praktik Diskriminasi PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider," kata Deswin Nur dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/04/2021).
Telkom memblokir di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel memblokir jaringan bergerak (mobile broadband).
Atas hal itu, Majelis Komisi pun menyimpulkan terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi antara Netflix dengan penyedia subscription based video on demand (SVOD) lain.
Tapi di sisi lain, Majelis Komisi juga menemukan pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: Film Dokumenter Chadwick Boseman Tayang di Netflix
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV