> >

Pemerintah Bahas Rencana Pekerja Non-Formal Bisa Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan | 27 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ditaksir rugikan negara hingga Rp20 Triliun. (Sumber: Kontan/Carolus Agus Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang membahas  rencana membuka program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, untuk pekerja non-formal atau bukan penerima upah.

Selama ini, program jaminan pensiun hanya dapat diikuti oleh pekerja formal. Sementara pekerja non-formal hanya menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Pemerintah juga mewacanakan program jangka panjang bagi pekerja bukan penerima upah dengan program Jaminan Pensiun yang saat ini sedang dibahas di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (27/04/2021).

Baca Juga: Berobat ke Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Bisa! Begini Caranya...

Selain itu, Kemnaker juga tengah membahas adanya bantuan iuran untuk program JKK dan JKM. Nantinya hal tersebut akan seperti bantuan iuran bagi pekerja miskin dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

"Tahun ini pemerintah sedang melakukan pengkajian penerima bantuan iuran untuk pekerja program JKK dan JKM," ujar Anwar.

BPJS Watch pun mendukung rencana pemerintah ini. Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, pemberian JP bagi pekerja non-formal akan memberikan manfaat besar bagi mereka.

Namun saat ini, hal tersebut masih terbentur Undang Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU tersebut dinyatakan, iuran JP dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga: Cek Besaran dan Syarat Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Timboel, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja non-formal masih rendah.

"Padahal pekerja non-formal mendominasi struktur angkatan kerja di Indonesia hingga hampir 65 persen. Sementara peserta Jamsostek di sektor non-formal sekitar 10,6 juta, sedangkan pekerja formal hampir mencapai 20 juta peserta, " ungkap Timboel.

BPJS Watch juga menyambut baik pemberian bantuan iuran bagi masyarakat tidak mampu. Terutama bagi program JKK dan JKM.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online, Gampang Banget!

"Kita mendorong bagi masyarakat tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah seperti JKN dengan instrumen Penerima Bantuan Iuran (PBI)," tuturnya.

Timboel mencontohkan, pemulung yang mendapatkan JKK dan JKM. Bila terjadi sesuatu pada dirinya baik tidak bisa bekerja atau meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan manfaat serta 2 anak akan mendapatkan beasiswa hingga sarjana.

"Ini persoalan bagaimana kita bisa memutus rantai kemiskinan," tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU