Pemerintah Bahas Rencana Pekerja Non-Formal Bisa Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan | 27 April 2021, 08:00 WIB"Padahal pekerja non-formal mendominasi struktur angkatan kerja di Indonesia hingga hampir 65 persen. Sementara peserta Jamsostek di sektor non-formal sekitar 10,6 juta, sedangkan pekerja formal hampir mencapai 20 juta peserta, " ungkap Timboel.
BPJS Watch juga menyambut baik pemberian bantuan iuran bagi masyarakat tidak mampu. Terutama bagi program JKK dan JKM.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online, Gampang Banget!
"Kita mendorong bagi masyarakat tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah seperti JKN dengan instrumen Penerima Bantuan Iuran (PBI)," tuturnya.
Timboel mencontohkan, pemulung yang mendapatkan JKK dan JKM. Bila terjadi sesuatu pada dirinya baik tidak bisa bekerja atau meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan manfaat serta 2 anak akan mendapatkan beasiswa hingga sarjana.
"Ini persoalan bagaimana kita bisa memutus rantai kemiskinan," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV