Pemerintah Bahas Rencana Pekerja Non-Formal Bisa Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan | 27 April 2021, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang membahas rencana membuka program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, untuk pekerja non-formal atau bukan penerima upah.
Selama ini, program jaminan pensiun hanya dapat diikuti oleh pekerja formal. Sementara pekerja non-formal hanya menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Pemerintah juga mewacanakan program jangka panjang bagi pekerja bukan penerima upah dengan program Jaminan Pensiun yang saat ini sedang dibahas di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (27/04/2021).
Baca Juga: Berobat ke Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Bisa! Begini Caranya...
Selain itu, Kemnaker juga tengah membahas adanya bantuan iuran untuk program JKK dan JKM. Nantinya hal tersebut akan seperti bantuan iuran bagi pekerja miskin dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
"Tahun ini pemerintah sedang melakukan pengkajian penerima bantuan iuran untuk pekerja program JKK dan JKM," ujar Anwar.
BPJS Watch pun mendukung rencana pemerintah ini. Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, pemberian JP bagi pekerja non-formal akan memberikan manfaat besar bagi mereka.
Namun saat ini, hal tersebut masih terbentur Undang Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU tersebut dinyatakan, iuran JP dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja.
Baca Juga: Cek Besaran dan Syarat Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Timboel, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja non-formal masih rendah.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV