> >

Ingat, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Berhak Dapat THR

Kebijakan | 26 April 2021, 06:30 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja alih daya atau outsourcing dan pekerja kontrak, tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ada 3 jenis pekerja yang berhak memperoleh THR keagamaan.

Pertama, pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Posko THR Keagamaan 2021 Pusat Sudah Terima 194 Laporan

Kedua, pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," kata Indah dalam  keterangan resminya, dikutip Minggu (25/04/2021).

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR dengan besaran 1 bulan upah.

Baca Juga: THR Anda Bermasalah? Yuk Laporkan ke Posko Kemenaker, Begini Caranya

Sedangkan pekerja dengan masa waktu kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

"Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang  selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," jelas Indah.

Baca Juga: Menaker: Belum Ada Pengaduan Terkait Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR

Sementara untuk pekerja yang bekerja harian, upah 1 bulan dihitung dengan 2 ketentuan. Ketentuan tersebut adalah memiliki masa kerja 12 bulan dan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,  pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU