> >

Ingat, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Berhak Dapat THR

Kebijakan | 26 April 2021, 06:30 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

"Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang  selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," jelas Indah.

Baca Juga: Menaker: Belum Ada Pengaduan Terkait Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR

Sementara untuk pekerja yang bekerja harian, upah 1 bulan dihitung dengan 2 ketentuan. Ketentuan tersebut adalah memiliki masa kerja 12 bulan dan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,  pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU