Ingat, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Berhak Dapat THR
Kebijakan | 26 April 2021, 06:30 WIB"Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," jelas Indah.
Baca Juga: Menaker: Belum Ada Pengaduan Terkait Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR
Sementara untuk pekerja yang bekerja harian, upah 1 bulan dihitung dengan 2 ketentuan. Ketentuan tersebut adalah memiliki masa kerja 12 bulan dan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV