Ingat, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Berhak Dapat THR
Kebijakan | 26 April 2021, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja alih daya atau outsourcing dan pekerja kontrak, tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ada 3 jenis pekerja yang berhak memperoleh THR keagamaan.
Pertama, pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Posko THR Keagamaan 2021 Pusat Sudah Terima 194 Laporan
Kedua, pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," kata Indah dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (25/04/2021).
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR dengan besaran 1 bulan upah.
Baca Juga: THR Anda Bermasalah? Yuk Laporkan ke Posko Kemenaker, Begini Caranya
Sedangkan pekerja dengan masa waktu kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV