> >

Registrasi Drone Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Tahapannya

Ekonomi dan bisnis | 15 April 2021, 09:04 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Novie Riyanto dalam peluncuran SIDOPI yang digelar secara online, Rabu (14/4/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (Sidopi). 

Diluncurkannya Sidopi tak lepas dari jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatannya yang semakin masif.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, aplikasi ini diluncurkan sebagai bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada stakeholder.

Keberadaan aplikasi ini sekaligus upaya untuk menolak korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)  sebagai wujud zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani, seperti diberitakan  Kompas.com

Sidopi yang dapat di akses melalui online membuat registrasi drone dan pilot drone bisa dilakukan lebih mudah.

Kepala Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menjelaskan dalam acara peluncuran sistem registrasi drone dan pilot drone Indonesia (Sidopi) secara virtual di Jakarta,  bahwa aplikasi Sidopi terdiri atas tiga tahap.

Baca Juga: Pendiri Drone Emprit: Biar ITB Saja yang Punya GAR, Perguruan Tinggi Lain Jangan

Pertama, pemohon diharapkan membuat akun yang mencantumkan nama, surel (e-mail), kata sandi (password), nomor telepon, dan juga alamat. Tahap kedua dilanjutkan melalui proses verifikasi oleh inspektur di DKPPU.

”Kami akan meninjau semua dokumen yang dikirimkan. Selanjutnya, di tahap ketiga kami akan menerbitkan e-sertifikat yang dikirimkan langsung kepada pemohon,” ujarnya.

E-sertifikat pendaftaran drone akan dikeluarkan, lanjut Budi, Dimana untuk e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone masa berlakunya 2 tahun.

Sebelumnya, dasar hukum pengoperasian drone saat ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Selain itu juga ada Permenhub Nomor 163 Tahun 2015 tentang  Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.

Baca Juga: Tim Gabungan Gunakan Drone Cari Harimau Lepas di Sinkazoo

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU