Registrasi Drone Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Tahapannya
Ekonomi dan bisnis | 15 April 2021, 09:04 WIBSebelumnya, dasar hukum pengoperasian drone saat ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Selain itu juga ada Permenhub Nomor 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.
Baca Juga: Tim Gabungan Gunakan Drone Cari Harimau Lepas di Sinkazoo
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV