> >

Registrasi Drone Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Tahapannya

Ekonomi dan bisnis | 15 April 2021, 09:04 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Novie Riyanto dalam peluncuran SIDOPI yang digelar secara online, Rabu (14/4/2021). (Sumber: Kompas.com)

Sebelumnya, dasar hukum pengoperasian drone saat ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Selain itu juga ada Permenhub Nomor 163 Tahun 2015 tentang  Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.

Baca Juga: Tim Gabungan Gunakan Drone Cari Harimau Lepas di Sinkazoo

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU