Akhirnya, KKP Resmi Larang Ekspor Benih Lobster
Ekonomi dan bisnis | 9 April 2021, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih lobster. KKP hanya memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.
Keputusan KKP ini untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP memastikan, pihaknya akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang ke luar negeri secara ilegal.
"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia," kata Rina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (08/04/2021).
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster yang Ditulis Keterangan Paket Makanan
Sebelumnya, Ombudsman lebih dulu menyampaikan hasil Rapid Assessment terkait Tata Kelola Ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan, latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran informasi oleh Ombudsman RI, yang mengarah pada munculnya empat potensi maladministrasi.
"Pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBL dan nelayan BBL. Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL," ungkap Yeka.
Baca Juga: Penampakan 13 Sepeda Mahal Terkait Korupsi Benih Lobster Edhy Prabowo
Temuan ketiga Ombudsman adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL, dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL.
Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL, atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah.
Temuan itu sudah disampaikan Ombudsman pada 15 Februari 2021. Ombudsman turut menyampaikan dua opsi saran kepada pihak KKP.
"Opsi pertama yang Ombudsman sarankan adalah mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan. Serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya," papar Yeka.
Baca Juga: Komentar Lucu Netizen Lihat Duit Cash Rp52,3 M soal Suap Benih Lobster
Sedangkan opsi kedua, saran Ombudsman adalah merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta.
Serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV