> >

Akhirnya, KKP Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Ekonomi dan bisnis | 9 April 2021, 08:00 WIB
Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019) (Sumber: Dok. KKP)

Temuan itu sudah disampaikan Ombudsman pada 15 Februari 2021. Ombudsman turut menyampaikan dua opsi saran kepada pihak KKP.

"Opsi pertama yang Ombudsman sarankan adalah mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan. Serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya," papar Yeka.

Baca Juga: Komentar Lucu Netizen Lihat Duit Cash Rp52,3 M soal Suap Benih Lobster

Sedangkan opsi kedua, saran Ombudsman adalah merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta.

Serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU