OJK Rilis Daftar Nasabah Berisiko Tinggi terhadap Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme
Ekonomi dan bisnis | 1 April 2021, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar nasabah yang berisiko tinggi terhadap tindak pencucian uang. Daftar tersebut ada di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /SEOJK.05/2021.
Aturan OJK itu akan menjadi pedoman penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dalam surat edaran disebutkan, nasabah berisiko tinggi adalah nasabah yang berasal dari hasil proses identifikasi termasuk dalam kategori populer secara politis (politically exposed person/PEP). Anggota keluarga dari PEP atau pihak yang terkait (close associates) dengan PEP.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Terbaru 148 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Kantongi Izin OJK
Lalu ada juga nasabah korporasi yang struktur kepemilikannya kompleks dan menimbulkan kesulitan untuk diidentifikasi, siapa yang menjadi pemilik manfaat, pemilik akhir, atau pengendali akhir dari korporasi.
Kemudian organisasi amal atau organisasi non-profit lainnya yang tidak diatur dan diawasi. Selanjutnya, gatekeeper seperti akuntan, pengacara atau profesi lainnya yang bertindak mewakili nasabah.
Nasabah yang melakukan transaksi tidak wajar dan tidak sesuai dengan profilnya, juga termasuk nasabah berisiko tinggi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Kotak Amal Untuk Teroris
"Transaksi dengan nilai yang tidak sesuai dengan profilnya, frekuensi transaksi yang tidak sesuai dengan pola transaksi yang biasa dilakukannya, dan jarak yang tidak dapat dijelaskan antara lokasi transaksi dan tempat tinggal atau tempat usaha nasabah, " begitu isi Surat Edaran OJK yang dikutip Kamis (01/04/2021).
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, lembaga keuangan mikro harus melakukan konsep manajemen risiko untuk praktik pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Yaitu lewat pendekatan berbasis risiko kepada semua nasabahnya dengan cara memahami kegiatan usaha secara keseluruhan. Penilaian risiko dilakukan mencakup empat risiko, yaitu nasabah, area geografis, produk/jasa/transaksi, dan jaringan distribusi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Pidana dari 92 Rekening FPI yang Dibekukan PPATK
"LKM harus mengelola dan memitigasi risiko melalui pelaksanaan pengendalian intern dan langkah yang sesuai dengan risiko yang telah diidentifikasi, dan melakukan pemantauan transaksi dan hubungan bisnis sesuai dengan tingkat risiko yang telah dinilai,"
OJK juga meminta penilaian risiko jangan hanya dilakukan 1 kali. Penilaian risiko harus dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan penilaian risiko.
Termasuk dengan mempertimbangkan adanya perkembangan produk baru, distribusi baru, dan ancaman yang masuk ke dalam kegiatan usaha lembaga keuangan.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV