> >

OJK Rilis Daftar Nasabah Berisiko Tinggi terhadap Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme

Ekonomi dan bisnis | 1 April 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)

Yaitu lewat pendekatan berbasis risiko kepada semua nasabahnya dengan cara memahami kegiatan usaha secara keseluruhan. Penilaian risiko dilakukan mencakup empat risiko, yaitu nasabah, area geografis, produk/jasa/transaksi, dan jaringan distribusi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Pidana dari 92 Rekening FPI yang Dibekukan PPATK

"LKM harus mengelola dan memitigasi risiko melalui pelaksanaan pengendalian intern dan langkah yang sesuai dengan risiko yang telah diidentifikasi, dan melakukan pemantauan transaksi dan hubungan bisnis sesuai dengan tingkat risiko yang telah dinilai,"

OJK juga meminta penilaian risiko jangan hanya dilakukan 1 kali. Penilaian risiko harus dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan penilaian risiko.

Termasuk dengan mempertimbangkan adanya perkembangan produk baru, distribusi baru, dan ancaman yang masuk ke dalam kegiatan usaha lembaga keuangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU