OJK Rilis Daftar Nasabah Berisiko Tinggi terhadap Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme
Ekonomi dan bisnis | 1 April 2021, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar nasabah yang berisiko tinggi terhadap tindak pencucian uang. Daftar tersebut ada di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /SEOJK.05/2021.
Aturan OJK itu akan menjadi pedoman penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dalam surat edaran disebutkan, nasabah berisiko tinggi adalah nasabah yang berasal dari hasil proses identifikasi termasuk dalam kategori populer secara politis (politically exposed person/PEP). Anggota keluarga dari PEP atau pihak yang terkait (close associates) dengan PEP.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Terbaru 148 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Kantongi Izin OJK
Lalu ada juga nasabah korporasi yang struktur kepemilikannya kompleks dan menimbulkan kesulitan untuk diidentifikasi, siapa yang menjadi pemilik manfaat, pemilik akhir, atau pengendali akhir dari korporasi.
Kemudian organisasi amal atau organisasi non-profit lainnya yang tidak diatur dan diawasi. Selanjutnya, gatekeeper seperti akuntan, pengacara atau profesi lainnya yang bertindak mewakili nasabah.
Nasabah yang melakukan transaksi tidak wajar dan tidak sesuai dengan profilnya, juga termasuk nasabah berisiko tinggi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Kotak Amal Untuk Teroris
"Transaksi dengan nilai yang tidak sesuai dengan profilnya, frekuensi transaksi yang tidak sesuai dengan pola transaksi yang biasa dilakukannya, dan jarak yang tidak dapat dijelaskan antara lokasi transaksi dan tempat tinggal atau tempat usaha nasabah, " begitu isi Surat Edaran OJK yang dikutip Kamis (01/04/2021).
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, lembaga keuangan mikro harus melakukan konsep manajemen risiko untuk praktik pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV