Catat, Ini Lokasi Layanan Samsat dan SIM Keliling untuk Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Ekonomi dan bisnis | 22 Maret 2021, 09:59 WIBNamun yang perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Dikutip dari Antara, hari ini Polda Metro Jaya juga menyediakan 5 lokasi layanan SIM keliling. Yaitu:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Carrefour Lebak Bulus
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Siap-siap, Innova hingga Pajero Sport Bisa Dapat Keringanan PPnBM
Persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP asli serta fotokopi, SIM lama serta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Layanan mobil SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Pembuatan SIM baru dilakukan di Kantor Samsat dengan biaya Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Untuk pembuatan SIM baru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Permohonan tertulis Bisa membaca dan menulis
2. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
3. Batas usia, antara lain: 16 Tahun untuk SIM Golongan C; 17 Tahun untuk SIM Golongan A; -20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
4. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor Sehat jasmani dan rohani
5. Lulus ujian teori dan praktik
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV