Catat, Ini Lokasi Layanan Samsat dan SIM Keliling untuk Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Ekonomi dan bisnis | 22 Maret 2021, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Senin (22/03/2021) Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling bagi warga Jakarta dan sekitarnya, untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut adalah lokasi Samsat Keliling hari ini:
Baca Juga: DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Denda, Ini Syaratnya
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
Baca Juga: Pemerintah Kaji Relaksasi Pajak Mobil untuk Kendaraan di Atas 1.500 CC
8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;
10. Samsat Kelapa dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang akan mendatangi Samsat Keliling, untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Yaitu KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.
Baca Juga: Harga Innova Bisa Turun Rp 90 Juta Jika Dapat Keringanan PPnBM
Namun yang perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Dikutip dari Antara, hari ini Polda Metro Jaya juga menyediakan 5 lokasi layanan SIM keliling. Yaitu:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Carrefour Lebak Bulus
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Siap-siap, Innova hingga Pajero Sport Bisa Dapat Keringanan PPnBM
Persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP asli serta fotokopi, SIM lama serta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Layanan mobil SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Pembuatan SIM baru dilakukan di Kantor Samsat dengan biaya Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Untuk pembuatan SIM baru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Permohonan tertulis Bisa membaca dan menulis
2. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
3. Batas usia, antara lain: 16 Tahun untuk SIM Golongan C; 17 Tahun untuk SIM Golongan A; -20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
4. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor Sehat jasmani dan rohani
5. Lulus ujian teori dan praktik
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV